Yuhuuuu….! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai 22 Juni Sampai Akhir Tahun

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai 22 Juni - 29 Desember 2023
Sumber :
  • pmjnews.com

Jakarta, WISATA Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan.

Prakiraan Cuaca Kota Surabaya, Jawa Timur, 29 Desember 2023

Hal ini telah diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, seperti dikutip dari pmjnews (23/06/2023).

Penghapusan denda pajak berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Prakiraan Cuaca Kota Malang, Jawa Timur, 29 Desember 2023

"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh petugas layanan pembayaran pajak (Samsat) Polda Metro Jaya.

Prakiraan Cuaca Kota Batu, Jawa Timur, 29 Desember 2023

“Iya benar, mulai hari ini (22 Juni 2023) sampai akhir tahun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,” ungkap petugas di Samsat Polda Metro Jaya.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

1.      Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2.      Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3.      Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," sebut Bapenda DKI Jakarta.

Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan menerapkan langkah-langkah seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," tandas Bapenda DKI