NU: Bolehkah Memanggil Haji kepada Orang yang Belum Haji?

Suasana Kabah di Tanah Suci
Sumber :
  • Hepi Sih Rudatin

Jakarta, WISATASering kali kita mendengar, seseorang memanggil orang lain, terlebih saat yang dipanggil menggunakan kopiah putih, dengan panggilan Pak Haji. Seperti saat di pasar, ketika penjual melihat sang pembeli menggunakan kopiah putih atau kerudung, maka untuk mengambil hati pembeli, penjual memanggilnya dengan Pak Haji atau Bu Haji.

35 Perilaku Buruk yang Bisa Menghalangi Datangnya Rezeki, Hati-Hati

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait panggilan ini, jika ternyata yang dipanggil adalah orang yang belum melaksanakan ibadah haji?

Terkait hal ini dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ustaz Alhafiz Kurniawan seperti dikutip darilaman nu.or.id pada Kamis (15/06/2023).

FLONA 2024: Resmi Dibuka Hingga 2 Agustus 2024, Sajikan 165 stan

Menurut pendapat Madzhab Imam Syafi’i, jika panggilan haji tersebut diberikan kepada orang yang belum berhaji, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Mengutip Syekh Ali Syibramalisi, panggilan penghormatan haji dalam arti ibadah haji terhadap orang yang jelas-jelas belum melaksanakan ibadah haji, diharamkan, karena itu merupakan panggilan dusta. Tetapi jika panggilan Pak Haji atau Bu Haji diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan.

Prakiraan Cuaca Kota Bogor Jawa Barat Tanggal 6 Juli 2024

“Haji itu kan artinya mengunjungi. Orang yang menuju bermaksud menuju. Nah, kalau itu diartikan secara harfiah, seperti misalnya orang yang sedang bergegas menuju masjid atau musala untuk melaksanakan salat jamaah, itu tidak masalah,” katanya.

Menurutnya, selain memiliki makna harfiah, panggilan haji di tengah masyarakat juga sering diartikan sebagai bentuk berbaik sangka (husnuzan) bahwa orang tersebut sudah berhaji. Selain panggilan tersebut merupakan wujud doa, agar seseorang bisa segera naik haji.

“Saya kira, panggilan Haji ini tidak terlalu banyak diperkarakan di masyarakat. Tetapi penting bagi kita untuk mengetahui hukumnya secara jelas. Kalaupun tidak seperti itu (yang dipanggil belum haji) maka kita menggunakan husnuzan atau bagian dari doa. Saya kira itu baik-baik saja meskipun yang bersangkutan memang belum haji,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title