Mengungkap Harta Karun Peninggalan Dinasti Song yang Diangkat Tanpa Izin dari Laut Kepulauan Riau

Peninggalan Dinasti Song
Sumber :
  • IG/galleryold_vintage

Wisata – Barang-barang peninggalan sejarah dan budaya yang berada di dasar laut seringkali menarik perhatian banyak orang, baik dari kalangan akademisi, peneliti, maupun pencinta sejarah. Salah satu contoh barang-barang peninggalan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang tinggi adalah Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Ruang Rahasia Colosseum: Apakah Ada Harta Karun yang Belum Ditemukan?

BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang berada di dasar laut, yang biasanya berupa barang-barang antik yang dapat menjadi sumber informasi berharga tentang sejarah perdagangan, hubungan diplomatik, perkembangan teknologi, dan kebudayaan masyarakat masa lalu. Salah satu BMKT yang menarik untuk dikaji adalah BMKT yang berasal dari zaman Dinasti Song, yang merupakan salah satu dinasti terbesar dan terkuat di Tiongkok pada abad ke-10 hingga 13 Masehi. Dinasti Song dikenal sebagai dinasti yang mengalami kemajuan di bidang ekonomi, politik, militer, sosial, budaya, dan ilmu pengetahuan. Dinasti Song juga aktif dalam melakukan perdagangan maritim dengan negara-negara lain, seperti India, Persia, Arab, dan Asia Tenggara.

Baru-baru ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan Indonesia yang terlibat dalam pencurian atau pengangkatan BMKT di perairan Pulau Pengikik dan Tambelan, Provinsi kepulauan Riau. BMKT yang diangkat secara illegal ini berjumlah 1218 keping yang terdiri dari guci besar, guci sedang, piring, mangkok dan koin kuno. BMKT ini juga diperkirakan berasal dari zaman Dinasti Song yang tenggelam di laut pada abad ke-10

Sejarah Pembangunan Colosseum: Di Mana Harta Karun Itu Mungkin Tersembunyi?

Peninggalan Dinasti Song

Photo :
  • IG/abacus_asianart_ceramics

Peninggalan Dinasti Song

Photo :
  • IG/vintage_bandung
Mengapa Alexander Agung Dianggap Salah Satu Penakluk Terbesar Sepanjang Masa?

Pengangkatan BMKT tanpa izin ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, yang mengatur tentang pengelolaan BMKT di Indonesia. Menurut PP tersebut terdapat 1167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title