PILPRES 2024: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU, Rabu, 25 Oktober 2023

Anggota KPI RI, Idham Holik
Sumber :
  • infopublik.id/kpu.go.id

Jakarta, WISATA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi Indonesia Maju, terkait pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Pukul 15.00 WIB, KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM (Koalisi Indonesia Maju) tentang rencana pendaftaran bakal pasangan bakal capres-cawapres Prabowo-Gibran," kata anggota KPU RI, Idham Holik, Rabu (24/10/2023).

Idham menyatakan, Prabowo-Gibran akan melakukan pendaftaran sebagai pasangan bakal capres-cawapres pada Rabu (25/10/2023) pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta.

KORLANTAS POLRI: Gelar Program "Jumat Berkah" Dukung Kualitas Gizi Warga, Sediakan 400 Paket Makanan



Koalisi Prabowo-Gibran menjadi pasangan capres-cawapres ketiga yang akan mendaftar ke KPU RI.

Dua pasangan bakal capres-cawapres yang sudah lebih dulu mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Kedua pasangan ini mendaftar ke KPU RI pada Kamis (19/10/2023).

Kedua bakal pasangan capres-cawapres itu juga sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu (21/10/2023) dan Minggu (22/10/2023).

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan, bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Sumber: infopublik.id)