SYAHRUL YASIN LIMPO: Kapolri Minta Anak Buahnya Transparan, Usut Dugaan Pemerasan Mantan Mentan SYL

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Universitas Negeri Yogyakarta
Sumber :
  • tvonenews.com

Yogyakarta, WISATA – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk transparan dalam mengungkap dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Listyo mengatakan langkah transparan dalam pengungkapan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu diperlukan, dalam rangka memastikan berjalannya proses hukum yang disorot oleh publik.

"Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," kata Listyo kepada awak media di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Tak hanya secara transparan, Listyo juga meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk cermat dalam pengungkapan kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Bahkan, Listyo turut meminta pihak Mabes Polri untuk memantau langsung perkembangan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan mantan Mentan, SYL tersebut.

"Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ungkap Listyo.

“Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," sambungnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penyidikan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyangkut pengusutan dugaan kasus korupsi oleh mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi persnya.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri menyatakan, kenaikan status dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu dilakukan, usai pihaknya melakukan gelar perkara.

Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.

"Selanjutnya akan diterbitkan S-Prin penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Mentan, SYL tengah disorot publik.

Di tengah sorotan tersebut terdapat, sebuah foto surat pemanggilan kepolisian yang tersebar luas grup WhatsApp.

Adapun isi surat tersebut diperuntukkan kepada sopir pribadi dari Mentan bernama Heri.

Dalam surat tersebut, sopir pribadi SYL bernama Heri, diminta menemui penyidik pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 9.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu pula, ditunjukkan maksud pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," tulis narasi dalam surat panggilan tersebut seperti dikutip pada Rabu (4/10/2023) malam.

Dalam surat itu juga tertulis Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

(Sumber: tvonenews.com)

KASUS SYAHRUL: Polisi Akan Kembali Panggil Kapolrestabes Semarang