MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres Bisa Adukan Penghinaan, Relawan dan Simpatisan Tak Bisa Lapor

Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • IG/sahamtalk

Jakarta, WISATA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas mekanisme hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui putusan terbaru, MK menutup celah bagi keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.

img_title Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres sebagai Payung Hukum

Penegasan tersebut muncul dalam putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam amar putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP. Ketentuan tersebut ditegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan keputusan tersebut, pihak lain tidak dapat membuat laporan pidana atas dugaan penghinaan hanya karena merasa tindakan tertentu telah menyerang kehormatan atau martabat kepala negara.

img_title Makna Penghinaan Menurut Epictetus: Bukan Apa yang Dikatakan Orang, Tapi Bagaimana Kita Menyikapinya

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pengaduan tetap dapat dilakukan melalui perwakilan hukum. Namun, kuasa tersebut harus diberikan secara khusus oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.

“Pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur, sebagaimana diberitakan sejumlah media.

img_title Prabowo-Gibran Pastikan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Besok

Menurut MK, ketentuan ini diperlukan untuk menghindari munculnya pihak-pihak yang mengambil inisiatif sendiri dalam menentukan apakah suatu pernyataan atau tindakan merupakan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Dengan demikian, proses pidana tidak semata-mata berangkat dari penilaian subjektif keluarga, relawan, simpatisan, atau pendukung.

Meski mempersempit pihak yang dapat mengadukan, MK tidak menghapus Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Kedua pasal tersebut tetap mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK juga mempertahankan ketentuan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri tidak termasuk penyerangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (2).

Putusan ini sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai siapa yang memiliki kewenangan membawa dugaan penghinaan kepala negara ke ranah pidana. Dengan adanya penegasan tersebut, proses hukum harus memiliki dasar pengaduan dari pihak yang menjadi sasaran langsung atau kuasa hukum yang secara khusus ditunjuk.

Halaman Selanjutnya
img_title