Aturan dan Larangan Penggunaan Sound Horeg di Kota Malang: SE Wali Kota Nomor 22 Tahun 2026 Jelang HUT RI ke-81

Larangan Sound Horeg
Sumber :
  • IG/pemkotmalang

Malang, WISATA – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Malang tetap diharapkan berlangsung meriah, tetapi masyarakat diminta tidak mengabaikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Pemerintah Kota Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat, termasuk rangkaian peringatan kemerdekaan.

img_title HUT RI ke-81, Transportasi Umum Jakarta Cuma Rp1 pada 17 Agustus 2026

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang populer disebut sound horeg selama ini kerap menjadi bagian dari berbagai kegiatan masyarakat. Informasi mengenai SE tersebut juga dipublikasikan melalui kanal resmi Pemkot Malang.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah batas kebisingan. Berdasarkan informasi mengenai SE Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026, penggunaan sound system yang menghasilkan tingkat kebisingan di atas 85 desibel A (dBA) dilarang. Dengan demikian, kegiatan masyarakat tetap dapat menggunakan pengeras suara, tetapi intensitasnya harus dikendalikan agar tidak berubah menjadi sumber gangguan bagi lingkungan.

img_title Sound Horeg di Malang: Dentuman yang Berujung Pengeroyokan, Begini Keputusan Pemerintah

Pemkot Malang sebelumnya juga telah menyampaikan larangan terhadap sound horeg (Suara sound horeg umumnya mencapai tingkat kebisingan antara 120 hingga 135 desibel (dB) pada jarak dekat) . Pada Juli 2025, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan penggunaan sound system tetap diperbolehkan selama bunyinya berada dalam batas yang wajar dan tidak berlebihan. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui aturan yang diterapkan menjelang perayaan kemerdekaan 2026.

Aturan ini menjadi penting menjelang berbagai kegiatan Agustusan, mulai dari karnaval, pawai, pertunjukan hiburan, hingga kegiatan warga di tingkat kampung. Pemkot Malang menegaskan bahwa larangan sound horeg juga berlaku dalam rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

img_title Pantai Rajegwesi, Pesona Pantai Alami di Gerbang Taman Nasional Meru Betiri

Pertimbangannya bukan semata-mata soal volume suara. Pemerintah ingin menjaga agar perayaan kemerdekaan tidak mengurangi hak warga lain untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan nyaman. Apalagi kegiatan dengan pengeras suara biasanya berlangsung di ruang terbuka dan berpotensi terdengar hingga permukiman.

Wali Kota Malang juga telah meminta jajaran kewilayahan, termasuk camat dan lurah, ikut melakukan pengawasan. Koordinasi dengan panitia kegiatan diperlukan agar ketentuan penggunaan sound system dapat dipatuhi.

Karena itu, warga Kota Malang tetap dapat memeriahkan HUT ke-81 RI dengan berbagai kegiatan kreatif, seperti lomba tradisional, pertunjukan seni, pawai, dan kegiatan kebersamaan lainnya. Untuk kegiatan yang menggunakan sound system, penyelenggara perlu memperhatikan batas kebisingan dan tidak menggunakan perangkat audio berdaya tinggi yang berpotensi mengganggu.

Halaman Selanjutnya
img_title