Kasus Air Keras Andrie Yunus: TAUD Gelar Konferensi Pers Bahas Perkembangan Penanganan Perkara
- IG/laporsehat
Jakarta, WISATA – Perkembangan kasus serangan air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali menjadi perhatian publik. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengundang media untuk mengikuti konferensi pers yang akan membahas perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut, kondisi Andrie Yunus, serta sikap tim advokasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Konferensi pers dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB di Kantor KontraS, Jalan Kramat II Nomor 7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. Bagi masyarakat dan jurnalis yang tidak dapat hadir secara langsung, kegiatan juga dijadwalkan disiarkan melalui kanal YouTube KontraS.
Agenda ini menjadi penting karena kasus yang menimpa Andrie Yunus sejak Maret 2026 telah mendapat perhatian luas dari kelompok masyarakat sipil. KontraS sebelumnya menyebut Andrie mengalami luka bakar serius setelah diserang menggunakan cairan keras ketika mengendarai sepeda motor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti kegiatan podcast mengenai remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor YLBHI.
Sejak awal, organisasi masyarakat sipil menilai serangan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai tindak penganiayaan. TAUD menyebut terdapat dugaan unsur percobaan pembunuhan berencana dan meminta aparat mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Dalam perkembangan sebelumnya, TAUD menyampaikan hasil investigasi independen yang mereka lakukan. Tim tersebut menyatakan menemukan bukti permulaan yang menurut mereka mengarah pada dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam serangan terhadap Andrie. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers TAUD pada 20 Maret 2026.
Dorongan agar perkara dikenakan pasal percobaan pembunuhan berencana juga pernah disampaikan LBH Jakarta. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyatakan tim advokasi telah menyurati penyidik agar menggunakan ketentuan dalam KUHP Nasional yang berkaitan dengan percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Konferensi pers pada 13 Agustus akan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dimas Bagus Arya dari KontraS, Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta, serta Gema Gita Persada dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.
Ketiganya diharapkan menyampaikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, kondisi terbaru Andrie Yunus, sekaligus catatan hukum dan sikap TAUD terhadap proses yang sedang berlangsung.