Pesantren Ramah Anak Jadi Prioritas Kemenag, Ini Strategi Pencegahan Kekerasan!

Ponpes Dalwa
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jakarta, WISATA – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya menciptakan pesantren dan madrasah yang ramah anak. Langkah ini tidak hanya diarahkan untuk mencegah kekerasan seksual, tetapi juga membangun sistem perlindungan peserta didik yang lebih menyeluruh melalui regulasi, pengawasan, mekanisme pengaduan, hingga pemberian sanksi.

img_title Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau Kembali Dibuka, Keselamatan Penerbangan Jadi Prioritas

Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i mengatakan, lingkungan pendidikan harus memiliki sistem yang mampu mencegah sekaligus menangani kekerasan secara terukur. Karena itu, Kemenag sedang menyiapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) dan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pesantren dan madrasah dalam melakukan pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual. Penguatan aturan tersebut akan disertai pembentukan Satuan Tugas (Satgas). Tim ini nantinya memiliki fungsi penting dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan laporan kekerasan. Keberadaan Satgas diharapkan membuat setiap laporan dapat ditindaklanjuti dan mencegah kasus ditutup atau disembunyikan.

Kemenag juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual. Tidak hanya pelaku, lembaga atau pihak yang sengaja memberikan perlindungan kepada pelaku juga dapat dikenai sanksi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menghilangkan praktik pembiaran di lingkungan pendidikan.

img_title Ponpes Dalwa Pasuruan: Pesantren Modern yang Padukan Ilmu Agama, Teknologi dan Kreativitas Santri

Aspek keamanan fisik turut menjadi perhatian. Pesantren dan madrasah didorong menyediakan fasilitas yang mendukung pengawasan, termasuk kamera pemantau atau CCTV di area umum seperti ruang kelas dan koridor. Penataan lingkungan, sistem pengawasan, dan saluran pengaduan dinilai menjadi bagian penting dari perlindungan peserta didik.

Di sisi lain, pendidikan agama tetap menjadi bagian dari pembentukan karakter. Nilai keagamaan diharapkan membantu peserta didik memahami batas perilaku, membangun sikap saling menghormati, serta memiliki landasan moral dalam berinteraksi.

img_title Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026, Kemenag Siapkan Pengamanan dan Layanan Peserta

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut sejumlah langkah konkret telah dilakukan. Salah satunya adalah pencabutan izin operasional pesantren yang terbukti menghadapi persoalan kekerasan seksual.

Kemenag juga mengembangkan sistem pelaporan agar korban maupun saksi lebih mudah menyampaikan pengaduan. Layanan Telepontren berbasis WhatsApp telah disiapkan, sementara aplikasi AMAN atau Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan tengah dipersiapkan sebagai kanal pengaduan bagi peserta didik di lembaga pendidikan di bawah Kemenag.

Halaman Selanjutnya
img_title