Sosialisasi Rekonstruksi Batas KHDTK Diklat Kehutanan Malili Tahun 2026

Sosialisasi rekonstruksi batas kawasan
Sumber :
  • Dokumen KHDTK Diklat Kehutanan Malili

Luwu Timur, WISATA – Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balai P2SDM) Wilayah VI  menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Rekonstruksi  Batas KHDTK Diklat Kehutanan Malili Tahun 2026 di kantor Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.  Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2026 dan dihadiri oleh 50 peserta, yang merupakan para pihak yang terkait dengan pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Malili.  

img_title Pengelolaan Suaka Margasatwa Komara Melalui Inventarisasi Keanekaragaman Hayati dan Sosialisasi Konservasi

Peserta sosialisasi antara lain berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Luwu Timur, KPH Angkona, Penyuluh Kehutanan, Pemerintah Kecamatan Malili, Kepolisian Sektor Malili, Komando Rayon Militer Malili, Daops Manggala Agni Sulawesi II, Kepala Desa Baruga, Desa Puncak Indah, Desa Ussu dan Desa Balantang, SMAN 12 Lutim, SMAN 1 Lutim, tokoh masyakarat dan tokoh adat, karang taruna, anggota KTH Baruga Indah, KTH Bola Marajae dan KTH Damar Indah.

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Malili merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Balai P2SDM Wilayah VI sebagai sarana penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, penyuluhan kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 644 Tahun 2025, Balai P2SDM Wilayah VI ditetapkan sebagai pengelola KHDTK Diklat Kehutanan Malili yang memiliki luas 712,42 hektare dan berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

img_title Penerapan ETLE: Ambulans Terobos Lampu Merah dan Prioritas di Jalan Raya

 

Peserta sosialisasi

Photo :
  • Dokumen KHDTK Diklat Kehutanan Malili

img_title Teater Kuno Catania: Rahasia Saluran Air Bawah Tanah Sisilia

Dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan, kejelasan tata batas merupakan salah satu aspek penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas kawasan hutan, mencegah terjadinya konflik pemanfaatan lahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan. 

Acara sosialisasi dibuka oleh Camat Malili, H. Hasimning, S.T., M.M. Dalam sambutannya disampaikan apresiasi kepada Balai P2SDM Wilayah VI atas penyelenggaraan Sosialisasi Rekonstruksi Pal Batas KHDTK Diklat Kehutanan Malili. Menurut Hasimning, kegiatan ini memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai status, fungsi, serta tata batas kawasan hutan sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam pengelolaan kawasan.

"Kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga kawasan hutan sangat penting, terutama mengingat adanya berbagai aktivitas dan perizinan yang beririsan dengan kawasan hutan. Diperlukan koordinasi, komunikasi, dan pengawasan bersama agar keberadaan KHDTK tetap terjaga sesuai fungsi dan peruntukannya," demikian Hasimning menyampaikan.

Halaman Selanjutnya
img_title