Mahfud MD Dukung Usulan MUI soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Tegaskan Aturannya Sudah Ada dalam UU Tipikor
- Komimfo.go.id
Jakarta, WISATA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan agar hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi diterapkan secara nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Mahfud, gagasan tersebut bukanlah upaya untuk menciptakan aturan baru, melainkan dorongan agar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang benar-benar dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). Ia menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia sejak lama telah membuka kemungkinan pemberian hukuman mati untuk tindak pidana tertentu yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), termasuk korupsi dalam kondisi tertentu.
Menurut Mahfud, dasar hukumnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, memuat ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi. Tepatnya, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2), yang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Mahfud menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut menunjukkan Indonesia telah memiliki landasan hukum yang sah. Karena itu, menurutnya, rekomendasi MUI lebih tepat dipahami sebagai ajakan agar ketentuan tersebut tidak hanya menjadi norma di atas kertas, tetapi benar-benar dipertimbangkan penerapannya dalam perkara yang memenuhi syarat.
Ia juga menilai penerapan hukuman maksimal perlu difokuskan pada kasus-kasus korupsi berskala besar yang menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan keuangan negara. Dalam pandangannya, hukuman mati sebaiknya hanya dikenakan kepada pelaku yang dengan sengaja melakukan korupsi dalam jumlah sangat besar, bukan terhadap pelanggaran yang terjadi akibat kelalaian administratif atau kesalahan prosedural.
Sebagai ilustrasi, Mahfud menyebut korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, misalnya melebihi Rp100 miliar, dapat menjadi salah satu parameter yang dipertimbangkan. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut hanyalah contoh dan bukan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.