Pemerintah Siapkan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis 2026, Ini Syarat, Cara Pengajuan, dan Siapa yang Berhak
- IG/desaselasari_
Jakarta, WISATA – Pemerintah meluncurkan program sertifikasi 1 juta bidang tanah gratis pada 2026 untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperoleh legalitas atas tanah tempat tinggal mereka. Program hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Program tersebut menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2026. Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan sekitar 8 juta sertifikat dapat diterbitkan hingga 2028. Sasaran utamanya adalah rumah-rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini belum memiliki sertifikat hak milik meski telah dihuni bertahun-tahun.
Melalui program ini, pemerintah ingin mengurangi persoalan sengketa tanah, meningkatkan kepastian hukum kepemilikan rumah, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan usaha maupun kebutuhan produktif lainnya sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR. Secara umum, calon penerima harus memiliki tanah atau rumah yang belum bersertifikat. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- Bukti sebagai penerima program bantuan perumahan pemerintah atau dokumen yang menunjukkan status sebagai MBR.
- Slip gaji bagi pekerja formal. Untuk pekerja informal, verifikasi dilakukan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori desil yang memenuhi syarat.
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang sah.
- Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai wilayah tempat tinggal. Tahapan pengajuannya meliputi:
- Menyiapkan seluruh dokumen administrasi.
- Mengajukan permohonan ke kantor BPN.
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi data.
- Dilakukan pengukuran bidang tanah oleh petugas.
- Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, sertifikat hak milik diterbitkan.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu yang menawarkan pendaftaran sertifikat tanah gratis melalui tautan media sosial atau aplikasi pesan instan. Hingga saat ini, pengajuan hanya dilakukan melalui jalur resmi Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan setempat. Masyarakat disarankan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari penipuan.