TNI Kawal Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Permintaan Resmi dari Kejagung
- IG/noise.talks
Jakarta, WISATA – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Jenderal TNI Muhamad Nas, menegaskan bahwa penempatan personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah ini sudah melalui koordinasi sesuai mekanisme yang berlaku dan berlandaskan pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas.
Berikut ringkasan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, yaitu menetapkan bahwa jaksa berhak memperoleh jaminan rasa aman dari negara terhadap segala bentuk ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Perlindungan ini dapat diberikan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga anggota keluarganya. Mekanisme pelindungan dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan, dan dapat melibatkan Polri maupun TNI sesuai prosedur yang berlaku. Tujuan utama perpres ini adalah memastikan jaksa dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, bebas dari tekanan eksternal, serta menjunjung tinggi prinsip independensi lembaga kejaksaan.
Dengan adanya regulasi ini, setiap tindakan pengamanan terhadap jaksa, seperti penjagaan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini memperkuat sinergi antar lembaga negara dalam menjaga stabilitas hukum dan memberi perlindungan bagi aparat penegak hukum yang berhadapan dengan kasus-kasus besar dan berisiko tinggi.
Sedangkan dalam keterangan pers di Jakarta, Nas menekankan bahwa pengamanan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang tengah ditangani antara Kejagung dan Polri. Ia memastikan kehadiran TNI hanya bersifat pengamanan, bukan intervensi, sehingga tidak akan menghambat proses hukum yang menjadi kewenangan Polri. “Informasi mengenai penggeledahan oleh Polri adalah proses berbeda dan sepenuhnya menjadi ranah Polri,” jelasnya.
Situasi di lapangan menunjukkan rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh puluhan personel TNI. Jalan di depan rumah ditutup dengan pembatas, sementara sejumlah kendaraan aparat terlihat berjaga di lokasi. Kehadiran aparat ini menandakan adanya perhatian serius terhadap keamanan pejabat kejaksaan yang sedang menangani perkara besar.
Penempatan personel TNI di rumah pejabat tinggi kejaksaan mencerminkan adanya sinergi antar lembaga negara dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan. Langkah ini juga menjadi bentuk implementasi regulasi yang menegaskan pentingnya perlindungan bagi aparat penegak hukum agar dapat bekerja tanpa tekanan maupun ancaman. Dengan demikian, keberadaan TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah bukanlah bentuk campur tangan, melainkan dukungan terhadap kelancaran tugas kejaksaan.