Bojonegoro Dinilai Siap Jadi Kabupaten Percontohan Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Masyarakat dari Bahaya Asap Rokok

Kawasan Tanpa Rokok
Sumber :
  • IG/berita_bojonegoro.tv

Bojonegoro, WISATA – Kabupaten Bojonegoro semakin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Hal ini ditandai dengan kunjungan Tim Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau yang melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menilai kesiapan Bojonegoro sebagai Kabupaten Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

img_title Fokus ke Geopark Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Tingkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Desa

Penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif di daerah. Apabila dinilai memenuhi berbagai indikator, Bojonegoro berpeluang menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain di Indonesia dalam menerapkan lingkungan bebas asap rokok.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok menjadi isu yang sangat penting mengingat tingginya jumlah perokok di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang. Di sisi lain, jutaan masyarakat yang tidak merokok, terutama anak-anak, masih harus menghirup asap rokok setiap hari. Bahkan diperkirakan sekitar 50 persen anak Indonesia terpapar asap rokok, baik di rumah maupun di ruang publik, sehingga meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan.

img_title Implementasi Biodiesel B50 di Indonesia: Tantangan Teknis yang Harus Diatasi agar Mesin Tetap Optimal

Paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung (perokok pasif), telah terbukti meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, kanker paru, infeksi saluran pernapasan, hingga gangguan pertumbuhan pada anak. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menegaskan bahwa tidak ada tingkat paparan asap rokok yang benar-benar aman bagi kesehatan.

Perlu dipahami bahwa Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang seseorang untuk merokok sepenuhnya. Kebijakan ini hanya mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan di lokasi-lokasi yang digunakan masyarakat luas, terutama kelompok rentan. Beberapa kawasan yang wajib bebas asap rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, taman bermain anak, serta berbagai ruang publik lainnya.

img_title Soal Geopark Bojonegoro, Pemkab Siapkan Strategi Hadapi Asesor UNESCO

Di Bojonegoro, implementasi kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, institusi pendidikan, hingga masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok tentu tidak hanya bergantung pada pemerintah. Dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor utama agar aturan dapat berjalan secara konsisten. Kesadaran untuk menghormati hak orang lain menghirup udara bersih merupakan bagian dari budaya hidup sehat yang perlu terus dibangun.

Halaman Selanjutnya
img_title