MUI Soroti Normalisasi LGBT di Ruang Publik, Dorong Penguatan Aturan Hukum dalam Prolegnas

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • IG/whaujobs

Jakarta, WISATA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keprihatinan terhadap perubahan pola perilaku kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dinilai semakin terbuka di ruang publik. Menurut MUI, jika pada masa lalu aktivitas tersebut cenderung dilakukan secara tertutup, kini sebagian pelakunya dianggap semakin berani menampilkannya secara terbuka, termasuk melalui berbagai kegiatan yang dipublikasikan di media sosial.

img_title Kemenpora Optimalkan Car Free Day Lewat Gerakan GEMAR, Target Partisipasi Olahraga Nasional 47,5 Persen pada 2029

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran cara pandang di tengah masyarakat. Ia mengatakan bahwa perilaku yang sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena adanya rasa malu, kini justru mulai diperlihatkan secara terbuka dan bahkan dianggap sebagai sesuatu yang patut dibanggakan oleh sebagian pihak.

Dalam keterangannya kepada MUI Digital pada Minggu (28/6/2026), Kiai Cholil menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk perubahan sosial yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, masyarakat perlu memahami kembali batasan antara sikap toleransi terhadap individu dengan penerimaan terhadap perilaku yang menurut pandangan keagamaan dinilai menyimpang.

img_title Perbedaan Awal Puasa Ramadhan 1447 Hijriah: Menag dan MUI Tekankan Persatuan Umat Islam

Ia juga menyoroti munculnya anggapan bahwa pihak yang menyampaikan kritik atau mengingatkan mengenai persoalan tersebut justru sering mendapat penilaian negatif. Menurut MUI, kondisi ini menunjukkan adanya perubahan persepsi di ruang publik yang perlu disikapi secara bijaksana.

Melihat perkembangan tersebut, MUI berpandangan bahwa pendekatan berupa imbauan moral saja dinilai belum cukup efektif. Karena itu, organisasi tersebut kembali mendorong agar pemerintah dan DPR membahas regulasi yang secara khusus mengatur persoalan tersebut melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

img_title PILPRES: Soal Pemilihan Presiden, MUI Kembali Ingatkan Syarat Memilih Calon Presiden

Kiai Cholil mengatakan, keberadaan aturan hukum dinilai penting sebagai upaya pencegahan sekaligus memberikan kepastian mengenai batasan perilaku yang diatur oleh negara. Menurutnya, regulasi dapat berfungsi sebagai langkah preventif agar masyarakat memahami norma yang berlaku.

Selain itu, MUI mengingatkan bahwa lembaga tersebut telah memiliki panduan resmi melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa tersebut menjadi dasar sikap keagamaan MUI dalam menyikapi persoalan LGBT.

Dalam pandangan MUI, penolakan terhadap aktivitas sesama jenis didasarkan pada pertimbangan ajaran agama dan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. MUI juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak sosial maupun kesehatan yang menurut lembaga tersebut dapat muncul apabila perilaku tersebut dinormalisasi di tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title