Waspada Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China, OJK Ungkap Ribuan Aduan Aktivitas Keuangan Ilegal
- IG/official.wetv
Jakarta, WISATA – Popularitas drama China atau Chinese drama (C-Drama) yang terus meningkat di Indonesia ternyata dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aktivitas menonton drama China dengan iming-iming keuntungan finansial.
Menurut OJK, pelaku biasanya menawarkan pekerjaan sederhana berupa menonton episode drama China, memberikan ulasan, atau membeli hak cipta film dengan janji mendapatkan komisi dan keuntungan besar dalam waktu singkat. Korban kemudian diminta melakukan deposit dana terlebih dahulu untuk membuka akses tugas atau meningkatkan level keanggotaan. Setelah sejumlah uang disetorkan, pelaku akan terus meminta tambahan dana dengan berbagai alasan hingga akhirnya menghilang tanpa memberikan keuntungan yang dijanjikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal.
OJK menjelaskan bahwa situs streaming drama China menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan siber untuk menjaring korban. Modus yang digunakan semakin beragam, mulai dari penawaran tugas menonton film, pembelian hak cipta film, pembuatan akun e-commerce dengan sistem deposit untuk memperoleh komisi, hingga investasi palsu yang mengatasnamakan saham IPO dan aset kripto melalui skema copy trading.
Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat. Penutupan dilakukan terhadap sejumlah situs dan aplikasi yang terindikasi menjalankan praktik penipuan.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Sebelum melakukan transaksi keuangan, masyarakat disarankan memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK dan memastikan bahwa platform yang digunakan telah memiliki izin operasional yang sah. Selain itu, pengguna internet juga diminta untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi maupun mentransfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.