Kasus Hotel Sultan dan Sengketa Lahan: Begini Kronologinya hingga Status Putusan Pengadilan
- IG/jakarta.terkini
Jakarta, WISATA – Kasus Hotel Sultan Jakarta menjadi salah satu sengketa aset negara terbesar dan paling kompleks di Indonesia. Perselisihan ini melibatkan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melawan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Sengketa berpusat pada lahan Blok 15 kawasan GBK yang ditempati Hotel Sultan. Pemerintah menyatakan tanah tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora. Sementara itu, PT Indobuildco berpendapat bahwa mereka masih memiliki hak untuk mengelola kawasan tersebut berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora.
Perselisihan sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun konflik memuncak setelah HGB yang dimiliki PT Indobuildco berakhir pada tahun 2023. Pemerintah berpendapat bahwa hak tersebut tidak lagi berlaku dan lahan harus kembali dikuasai negara.
Pada 2023, PT Indobuildco menggugat pemerintah dan meminta ganti rugi sekitar Rp28 triliun dengan alasan adanya tindakan yang dianggap merugikan operasional Hotel Sultan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkembangan penting terjadi pada akhir 2025 ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco dan mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) pemerintah. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa:
- Negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan.
- HGB Hotel Sultan telah berakhir dan hapus demi hukum sejak 2023.
- PT Indobuildco wajib mengosongkan kawasan Hotel Sultan.
- Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan.
Memasuki 2026, pemerintah mempercepat proses pengambilalihan kawasan Hotel Sultan. Kemensetneg menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan dilakukan untuk penyelamatan aset negara dengan tetap memperhatikan nasib pekerja, tenant, dan keberlanjutan usaha.
Pada Februari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan aanmaning (teguran resmi) kepada PT Indobuildco agar mengosongkan lahan. Setelah tenggat waktu berakhir, pemerintah mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi.
Kemudian pada Mei 2026, PN Jakarta Pusat menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penyelamatan aset negara.