Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 100 Satwa Dilindungi Asal Papua di Pelabuhan Tanjung Priok

Kakatua Koki
Sumber :
  • IG/bbksda_papua

Jakarta, WISATA – Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 6–7 Juni 2026 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, petugas berhasil menyelamatkan 100 ekor satwa dilindungi yang diduga hendak diedarkan secara ilegal. Operasi tersebut melibatkan unsur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Pusat Polisi Militer (Puspom). Keberhasilan ini menjadi bukti kuatnya sinergi lintas lembaga dalam memerangi kejahatan terhadap satwa liar yang masih marak terjadi di Indonesia.

img_title Glamping di Atas Air: Pesona Papua Paradise Eco Resort Raja Ampat yang Mendunia

Pengungkapan kasus bermula dari hasil pemantauan dan pengembangan informasi mengenai dugaan pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut dari Papua menuju Jakarta. Berdasarkan data tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok sebelum satwa-satwa tersebut masuk ke jaringan distribusi ilegal.

Sebanyak 100 ekor satwa berhasil diamankan dengan kondisi beragam. Jenis satwa yang diselamatkan mayoritas merupakan burung endemik Papua yang memiliki nilai konservasi tinggi. Di antaranya terdapat empat ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dua ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 19 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), enam ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra), 14 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), tiga ekor Walik Wompu (Ptilinopus magnificus), 19 ekor Pipit Matari (Neochmia phaeton), dua ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), tiga ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei), serta 28 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).

img_title TNI AL dan Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan Barang Branded dari Malaysia Senilai Rp88 Juta

Seluruh satwa kemudian dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta. Di lokasi tersebut, satwa mendapatkan perawatan intensif dan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisinya tetap stabil. Langkah ini juga penting karena satwa yang disita berstatus sebagai barang bukti hidup yang memerlukan penanganan khusus selama proses hukum berlangsung.

Dalam pengembangan perkara, tim turut mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sejumlah satwa diketahui tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun dokumen pengangkutan yang sah. Penyidik kini terus menelusuri mata rantai perdagangan ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengirim, penjemput, penampung, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik terlarang itu.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Burung Sempidan Biru (Lophura ignita), Penjaga Sunyi Hutan Pulau Bangka