Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Zakat
Sumber :
  • IG/ikhlasdotcom

Jakarta, WISATA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026, Kemenag Siapkan Pengamanan dan Layanan Peserta

Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa pengelolaan zakat tetap sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dana zakat merupakan amanah umat yang memiliki aturan ketat terkait pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusiannya.

Secara prinsip, zakat diatur langsung dalam Al-Qur'an, khususnya Surah At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat (asnaf). Kelompok tersebut meliputi fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Ayat ini menjadi dasar utama dalam sistem distribusi zakat dan tidak dapat diubah untuk kepentingan di luar kategori tersebut. Dengan demikian, dana zakat tidak dapat dialihkan ke program umum pemerintah yang tidak secara langsung termasuk dalam kategori asnaf.

img_title Indonesia Bawa Empat Komitmen Baru di Our Ocean Conference 2026, Berpeluang Raih Pendanaan Internasional US$260 Juta

Selain landasan syariah, pengelolaan zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menegaskan bahwa zakat harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat yang telah mendapat izin pemerintah. Regulasi tersebut juga menekankan bahwa distribusi zakat harus diprioritaskan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah, bukan untuk pembiayaan program umum negara.

Kementerian Agama menekankan bahwa dana zakat berbeda dengan dana sosial lain seperti infak, sedekah, atau dana APBN. Zakat memiliki ketentuan khusus yang bersifat wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat dan hanya boleh diberikan kepada penerima yang telah ditentukan. Oleh karena itu, pengelolaan zakat tidak dapat disamakan dengan anggaran program sosial pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis.

img_title Sambut 1 Muharam 1448 H, Kemenag Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Bagi Bibit Tanaman

Penegasan ini juga bertujuan menjaga integritas sistem zakat nasional dan memastikan dana yang dihimpun benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan sistem pengelolaan yang sesuai syariah dan hukum, zakat diharapkan tetap menjadi instrumen penting dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat kesejahteraan umat.

Halaman Selanjutnya
img_title