Polemik Pembiayaan Ponpes Al-Khoziny: Atalia Digeruduk Santri, Pemerintah Diminta Transparan
- IG/ataliapr
Bandung, WISATA – Pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, yang menolak penggunaan APBN untuk membiayai pembangunan kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, memicu kontroversi nasional.
Rumah pribadi Atalia di Bandung digeruduk puluhan santri dari Forum Santri Nusantara Bandung Raya pada 14 Oktober 2025 sebagai bentuk protes atas pernyataannya.
Ponpes Al-Khoziny mengalami kerusakan parah akibat ambruknya bangunan utama pada pertengahan 2025. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian PUPR mengusulkan agar pembangunan kembali ponpes tersebut dibiayai menggunakan APBN. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pendidikan santri dan memulihkan fasilitas keagamaan yang vital bagi masyarakat sekitar.
Namun, Atalia menyatakan bahwa pembiayaan tersebut harus dikaji ulang karena menyangkut akuntabilitas publik. Ia menilai bahwa jika ada pelanggaran konstruksi atau kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus mengganti, bukan negara.
Kementerian Agama menyebut bahwa ponpes adalah bagian dari pendidikan nasional dan layak mendapat dukungan negara, terutama dalam kondisi darurat.
Pakar hukum tata negara dari UI, Prof. Zainal Arifin, menyatakan bahwa penggunaan APBN sah selama memenuhi prinsip keadilan dan tidak melanggar aturan pengadaan.
Fraksi PAN di DPR meminta audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan ponpes sebelum dana APBN dialokasikan, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Mayoritas masyarakat Indonesia mendukung pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem nasional, namun mereka menolak penggunaan APBN secara langsung untuk membiayai pembangunan kembali Ponpes Al-Khoziny tanpa pertanggungjawaban hukum dan audit menyeluruh.
Publik menuntut keadilan fiskal dan akuntabilitas, serta menolak pembebanan kesalahan swasta kepada negara.
Hingga pertengahan Oktober 2025, kasus ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny masih dalam tahap investigasi oleh aparat kepolisian dan Kementerian PUPR. Tersangka utama adalah kontraktor lokal yang diduga melakukan pelanggaran spesifikasi bangunan. Jika terbukti bersalah, kontraktor tersebut diwajibkan mengganti kerugian sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: rangkuman berbagai platform sosial media