INFO HAJI: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Berangkat Haji?
Rabu, 7 Juni 2023 - 05:20 WIB
Sumber :
- Christiyanto
- senjata tajam, senjata api dan korek api
- bahan peledak dan beberapa benda mudah meledak lainnya
- narkotika, psikotropika, dan prekusor
- binatang dan tumbuhan yang dilindungi
- buku/majalah/CD/VCD/DVD yang menyebarkan ideologi
- benda/publikasi pornografi
Baca Juga :
Ketua KOPITU Kritik Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI), Minim Output dan Tidak Tepat Sasaran
Ketentuan Membawa Uang Tunai
Terkait jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dipersamakan dengan uang yang diperbolehkan dibawa jemaah haji / umrah, berdasarkan PMK Nomor 157/PMK.04/2017, berlaku ketentuan:
- Setiap orang yang membawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
- Setiap orang yang membawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atau mata uang lain yang setara nilainya masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.
Apabila Anda membeli perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT), jangan lupa untuk mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) nya saat tiba kembali ke Indonesia. Dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor asli, tiket, dan boarding pass. Ketentuan selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut ini https://bcsurakarta.beacukai.go.id/layanan/registrasi-imei/.
Imbauan
Halaman Selanjutnya
Setelah mengetahui aturan tersebut di atas, maka kepada jemaah haji / umrah diharapkan: