Kabar Baik! Gaji PNS Segera Naik, Rencana Kenaikan Masuk di RAPBN 2025

Pegawai Negeri (ASN)
Sumber :
  • IG/lokerblog

Jakarta, WISATA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan diumumkan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, untuk kenaikan gaji tahun 2025. 

50 Hari Kabinet Merah Putih: UMKM Belum Melihat Ada Kebijakan Positif dan Bikin Wow, sebagai Pengungkit

"Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya," ujar Sri Mulyani dalam keterangan di Kantor Presiden, Senin (5/8/2024) pekan ini. Rencananya, kenaikan gaji PNS tahun 2025 masuk dalam RAPBN 2025

Dalam RAPBN 2025, semua program presiden terpilih akan terakomodasikan dengan baik. Seperti Program Makan Bergizi Gratis dan juga kenaikan gaji PNS di tahun 2025.  Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.

UMP 2025: Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK

"Iya (rencana menaikkan gaji PNS), disesuaikan," ujar Airlangga. 

Rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2025 Edisi Pemutakhiran. Disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi arah kebijakan fiskal 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai. 

Presiden Prabowo Subianto: Air Mata Seorang Jenderal untuk Guru, Pilar Masa Depan Indonesia

Pemerintah rencananya akan melakukan restrukturisasi belanja pegawai mencakup gaji dan tunjangan melekat. Seperti tunjangan kinerja daerah dan iuran pensiun serta Jaminan Kesehatan Nasional. 

Kenaikan gaji PNS tidak hanya berlaku untuk gaji pokok, tetapi juga bisa melibatkan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dan insentif. Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut besaran gaji PNS saat ini.

Golongan I:

Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III:

Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV:

Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

Referensi: rri.co.id dan berbagai sumber lainnya