Kabar Baik! Gaji PNS Segera Naik, Rencana Kenaikan Masuk di RAPBN 2025
- IG/lokerblog
Jakarta, WISATA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan diumumkan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, untuk kenaikan gaji tahun 2025.
"Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya," ujar Sri Mulyani dalam keterangan di Kantor Presiden, Senin (5/8/2024) pekan ini. Rencananya, kenaikan gaji PNS tahun 2025 masuk dalam RAPBN 2025.
Dalam RAPBN 2025, semua program presiden terpilih akan terakomodasikan dengan baik. Seperti Program Makan Bergizi Gratis dan juga kenaikan gaji PNS di tahun 2025. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.
"Iya (rencana menaikkan gaji PNS), disesuaikan," ujar Airlangga.
Rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2025 Edisi Pemutakhiran. Disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi arah kebijakan fiskal 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah rencananya akan melakukan restrukturisasi belanja pegawai mencakup gaji dan tunjangan melekat. Seperti tunjangan kinerja daerah dan iuran pensiun serta Jaminan Kesehatan Nasional.
Kenaikan gaji PNS tidak hanya berlaku untuk gaji pokok, tetapi juga bisa melibatkan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dan insentif. Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut besaran gaji PNS saat ini.
Golongan I:
Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III:
Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Referensi: rri.co.id dan berbagai sumber lainnya