Bagaimana Hukum Mengeluh Kehausan saat Puasa Ramadan?
- IG/intisariplusmadu
3. Orang hamil atau menyusui yang bila berpuasa khawatir kondisi diri atau bayinya.
4. Orang yang sedang haid atau nifas.
5. Orang bepergian dengan jarak masafatul qashri (sekitar 94 km) dengan tujuan baik dan telah keluar dari batas desanya sebelum terbit fajar, dan
6. Orang yang sangat lapar atau haus.
Perlu diketahui bahwa hal yang membatalkan puasa atau dikenal dengan mufathirat dibagi menjadi dua, yaitu:
Mufathirat hissiyah, yaitu hal-hal yang menyebabkan puasa tidak sah alias batal dan harus diqadha. Semisal masuknya sesuatu ke lubang tubuh yang terbuka, sengaja muntah, dan hal lain yang biasa dikenal dengan perkara yang membatalkan puasa.
Mufathirat maknawiyah yaitu hal-hal yang bila dilakukan tidak sampai mempengaruhi keabsahan puasa, namun menghilangkan pahala puasa. Dengan demikian puasanya sah dan tidak perlu diulang kembali. Menurut Syekh Salim As Syathiri sebagaimana dinukil oleh Syekh Ibrahim bin Abdul Bari Al-Aiydrus (Ibrahim bin Abdul Bari Al-Aydrus, Bughyatut Thalibil Manhum fi Basthi Ba'dhil Ahkam Al-Fiqhiyah wa Dzauqiyah lis Shaum, [2019], halaman 107-108), Mufathirat maknawiyah, adalah sesuatu yang membatalkan pahala dan hikmah puasa, namun dalam lahiriah syariat puasanya sah dan pelakunya tidak berkewajiban qadha. Ia juga tidak mendapat dosa membatalkan puasa. Ia hanya mendapat dosa mufathirat maknawiyah yang dilakukannya yaitu ghibah, ucapan adu domba, berbohong, melihat orang lain yang tidak halal dengan syahwat, dan sumpah bohong. Kelima hal ini adalah mufathirat maknawiyah.