Kenapa Tidak Ada Mobil Plat Hijau di Kota Malang? Ternyata Ini Sebabnya!

Warna Plat Mobil di Indonesia
Warna Plat Mobil di Indonesia
Sumber :
  • IG/transtrack.co

Malang, WISATA – Pelat nomor kendaraan adalah tanda identifikasi resmi yang digunakan untuk membedakan jenis dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Di Indonesia, pelat nomor memiliki beberapa warna yang menunjukkan fungsi dan status kendaraan:

Pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), seperti di Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Kendaraan dengan pelat ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, sehingga harganya lebih murah dibandingkan kendaraan di wilayah lain. Namun, ada aturan ketat terkait penggunaannya, yaitu:

  • Kendaraan berpelat hijau hanya boleh digunakan di dalam kawasan FTZ dan tidak bisa dioperasikan di luar wilayah tersebut tanpa prosedur resmi.
  • Pelat hijau biasanya diakhiri dengan huruf X, Z, atau V, yang menandakan bahwa kendaraan tersebut berasal dari kawasan perdagangan bebas.

Keuntungan utama dari sistem ini adalah harga kendaraan yang lebih terjangkau bagi penduduk di kawasan FTZ. Namun, ada tantangan dalam pengawasan, karena beberapa kendaraan berpelat hijau ditemukan beroperasi di luar wilayah yang diizinkan, yang dapat dikenai sanksi hukum.

Dengan adanya pelat nomor hijau, pemerintah berusaha memberikan insentif ekonomi bagi kawasan perdagangan bebas, sekaligus memastikan regulasi kendaraan tetap berjalan sesuai aturan.

Aturan perbedaan warna pelat nomor kendaraan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat hijau khususnya berlaku di kawasan FTZ, di mana kendaraan yang menggunakan pelat ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak tertentu.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan identifikasi yang jelas terhadap kendaraan berdasarkan fungsinya, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan kepabeanan.

 

Sumber: korlantas.polri.go.id, perpol no 7/2021