Larangan Memotong Kuku dan Rambut sebelum Ibadah Kurban Ditinjau dari Sisi Psikologis

Ibadah Kurban
Ibadah Kurban
Sumber :
  • IG/alfatihmubarokwisata

Jakarta, WISATA – Tahun ini umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada 6 Juni 2025. Selain ibadah sholat Ied, sebelumnya ada ibadah kurban. Ibadah kurban adalah salah satu ritual penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).

Dalam ibadah kurban ada larangan memotong rambut dan kuku sebelum menyembelih hewan kurban yang didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya. 

Dasar Hukum Larangan adalah berasal dari Hadis, dimana Rasulullah SAW bersabda: 

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Yang artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya (kuku) sedikit pun. (HR. Muslim, Abu Dawud, dan lainnya).

Larangan ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban (bukan untuk seluruh umat Islam). Dimana  waktunya dimulai sejak terbitnya fajar 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih (pada hari Idul Adha atau hari Tasyrik).  Namun jika terlanjur memotong kuku, tidak ada kafarah (denda), tetapi sebaiknya bertaubat dan tidak mengulanginya. Sementara itu ibadah kurbannya tetap sah, tetapi ia telah meninggalkan sunnah Nabi SAW. 

Berikut adalah hikmah dari larangan memotong rambut dan kuku: