Membedah "Justice as Fairness": Bisakah Dunia Lebih Adil?

A Theory of Justice (1971), John Rawls
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, WISATA -  Di dunia yang semakin terhubung dan kompleks ini, ketidakadilan sosial dan ekonomi masih menjadi masalah besar yang tak kunjung terselesaikan. Namun, seorang filsuf Amerika, John Rawls, dalam karya monumentalnya A Theory of Justice (1971), memperkenalkan sebuah konsep yang kontroversial namun inspiratif, yaitu "Justice as Fairness" atau Keadilan sebagai Keadilan yang Adil. Konsep ini menawarkan pandangan baru mengenai bagaimana sebuah masyarakat yang adil harus dibangun. Lalu, bisakah dunia lebih adil dengan penerapan konsep ini?

Prinsip-Prinsip "Justice as Fairness"

John Rawls mengemukakan dua prinsip utama dalam teori Justice as Fairness:

  1. Prinsip Kebebasan: Setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang tidak dapat dikompromikan, seperti kebebasan berpendapat, beragama, dan memilih.
  2. Prinsip Perbedaan: Ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan sosial hanya dapat diterima jika hal tersebut memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.

Rawls juga memperkenalkan konsep "veil of ignorance" atau selubung ketidaktahuan yang memungkinkan kita untuk membuat keputusan tanpa mengetahui posisi sosial, ekonomi, atau keahlian kita. Dengan cara ini, kita akan lebih cenderung memilih aturan yang adil karena kita tidak tahu apakah kita akan berada di posisi kaya atau miskin, sehat atau sakit.

Apakah Dunia Bisa Lebih Adil?

Dunia yang adil adalah impian banyak orang. Namun, apakah penerapan prinsip Justice as Fairness dapat membuat dunia lebih adil? Dalam prakteknya, banyak negara yang masih menghadapi masalah ketidaksetaraan yang besar. Di negara-negara berkembang, ketimpangan ekonomi dan akses terhadap pendidikan serta pelayanan kesehatan seringkali jauh dari adil.