Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Curanmor di Brebes,12 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan

Jalaludin Rumi (ilustrasi)
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Saat ini, polisi sedang melakukan identifikasi terhadap 12 sepeda motor yang diamankan untuk menemukan para pemilik aslinya atau korban pencurian. "Kami melakukan pendataan pemilik 12 motor dan mengundang pemilik sepeda motor untuk dikembalikan," jelas Angga.

Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka

Akibat perbuatannya, Andriyanto sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, Surahmat sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Angga juga mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang miliknya, terutama kendaraan bermotor. "Kejahatan tidak hanya terjadi karena niat pelaku, namun juga karena ada kesempatan. Untuk itu, masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga kendaraannya khususnya saat parkir di luar," pungkasnya.

Upaya Polisi dalam Mengatasi Kejahatan Curanmor

Polres Brebes terus berupaya untuk memberantas sindikat pencurian sepeda motor di wilayahnya. Langkah-langkah preventif dan patroli rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa. Dengan penangkapan dua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu melaporkan setiap kejadian atau kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka kepada pihak berwajib. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.