KUA, Umat Hindu Sambut Baik Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Bagi Semua Agama

Ilustrasi: Pernikahan
Sumber :
  • pexels/Trần Long

Jakarta, WISATA Umat Hindu menyambut baik rencana Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua agama.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu), I Nengah Duija, di Jakarta.

"Umat Hindu seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Gus Men (Menag Yaqut - red). Umat mengapresiasi rencana ini, karena bisa dapat memberikan kemudahan," tutur I Nengah Duija, Senin (26/2/2024).

Kemudahan yang dapat dirasakan oleh umat Hindu, menurut I Nengah Duija, khususnya terkait dengan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija

Photo :
  • kemenag.go.id/Humas Ditjen Bimas Hindu
"Kami (nantinya) menjadi sangat mudah dalam proses pencatatan perkawinan. Setelah upacara keagamaan, catatan pernikahan dilakukan di KUA, yang nanti terkoneksi dengan Dukcapil sehingga amat memudahkan," tutur I Nengah Duija.

Sebagai tindak lanjut atas arahan Menag tersebut, saat ini, ia bersama Dirjen-Dirjen Bimbingan Masyarakat lainnya juga sedang mengkaji berbagai peraturan terkait.

"Mudah-mudahan program ini cepat bisa direalisasikan dan dinikmati umat Hindu di Indonesia," tuturnya.

Dukungan senada juga muncul dari Ketua MPR RI, Bambang Susatyo.

Dalam keterangan tertulisnya Bambang Susatyo meminta Kemenag RI untuk mengoptimalkan rencana pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama tersebut, utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dengan lebih baik.

Ia juga mengapresiasi Kemenag yang mengupayakan kemudahan akses bagi seluruh umat beragama di Indonesia melalui keberadaan KUA.

"Semoga KUA dapat sepenuhnya sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama," tulis Bambang.

Lebih lanjut, Bambang meminta Kemenag untuk berkoordinasi dengan seluruh pemuka agama di Indonesia terkait rencana tersebut.

"Agar ke depannya bisa dilakukan penyesuaian fungsi KUA tanpa harus mengganggu ketentuan yang berlaku di masing-masing agama," pesan Bambang Susatyo.

(Sumber: kemenag.go.id)