TAMARA Tyasmara: Chat Tamara dengan Yudha Arfandi Dikantongi Polisi, Sedang Didalami Isinya

Y-A, Pacar Tamara Tyasmara, Ditangkap di Rumahnya, Pondok Kelapa
Sumber :
  • tvonenews.com/istimewa

Jakarta, WISATA Isi chat atau percakapan antara tersangka Yudha Arfandi (33) dengan orang lain, termasuk dengan Tamara Tyasmara selaku ibu dari korban Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024) lalu, sedang didalami polisi.

"Saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari ponsel tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Senin (12/2/2024).

Wira membenarkan, tersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan Tamara Tyasmara.

"Nanti sudah berapa lamanya, akan kita periksa kembali, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka adalah berpacaran," ujarnya.

Polisi mengungkap, tersangka beralasan melatih pernafasan terkait tewasnya Dante.

Y-A, Pacar Tamara Tyasmara, Tersangka Kasus Tewasnya Bocah Dante

Photo :
  • tvonenews.com/Tangkapan layar-tvOne
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli, berdasarkan analisis rekaman video,” terangnya.

Meski demikian, Wira menegaskan bahwa Yudha Arfandi tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang maupun menyelam.

Wira juga menjelaskan, korban memang sudah beberapa kali berenang bersama Yudha Arfandi.

Namun, lokasi berenang tidak selalu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Di TKP itu, baru pertama kali. Tapi di tempat lain, sudah beberapa kali,” jelasnya.

Tersangka Yudha Arfandi dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

(Sumber: tvonenews.com)