TAMARA Tyasmara: Keluarga Y-A Mengaku Selama Ini Diam, Karena Jaga Reputasi Tamara Tyasmara
Minggu, 11 Februari 2024 - 01:00 WIB
Sumber :
- viva.co.id/IG:@tamaratyasmara
Selain itu juga, pihak kepolisian juga memakai pasal 349 KUHP yaitu pembunuhan berencana sehingga tersangka terancam hukuman seumur hidup.
(Sumber: viva.co.id)