Manfaat Hutan Mangrove Bagi Ekonomi Masyarakat Pesisir
Jumat, 2 Februari 2024 - 15:26 WIB
Sumber :
- Handoko/Istimewa
Dari hasil FGD, disimpulkan bahwa Koperasi Wana Jaya diminta untuk memeriksa apakah lokasinya berada dalam kawasan lindung. Jika tidak, HKTI, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, serta Kementerian ATR/BPN akan mengusulkan agar izin usaha Koperasi Wana Jaya dapat dilanjutkan, mempertimbangkan keterlibatan banyak masyarakat dalam kegiatan ini.