Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama dan Penambahan Hari Libur Iduladha 2023
- dok pribadi. screenshot SKB 3 Menteri
Jakarta, WISATA - Pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 624/2023, nomor 2/2023, dan nomor 2/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. SKB ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Penetapan cuti bersama ini berhubungan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1444 H, yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Dengan demikian, libur Hari Raya Iduladha 2023 akan berlangsung selama tiga hari.
Keputusan ini diambil setelah usulan dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, yang telah lebih awal menetapkan tanggal 28 Juni 2023 sebagai hari raya Iduladha bagi warga Muhammadiyah.
Abdul Mu'ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga dijadikan hari libur nasional, sehingga umat Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah salat Id dengan tenang. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. Perubahan SKB ini melibatkan pula Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Agama.
Menurut Abdullah Azwar Anas, penambahan hari libur Iduladha menjadi tiga hari merupakan keputusan yang diambil setelah melalui proses peraturan presiden. Perubahan ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, terutama umat Muslim, yang dapat memanfaatkan waktu libur untuk merayakan Iduladha dan menjalankan ibadah dengan khidmat.
Dengan penetapan cuti bersama ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan liburan atau berkumpul bersama keluarga dengan lebih baik. Selain itu, penambahan hari libur Iduladha menjadi tiga hari juga diharapkan dapat meningkatkan semangat keagamaan dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah.
Pemerintah terus berupaya untuk memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam penetapan hari libur nasional. Keputusan ini juga memperlihatkan responsifnya pemerintah terhadap usulan dari berbagai pihak, seperti dalam hal ini, usulan dari Muhammadiyah untuk menjadikan tanggal 28 Juni 2023 sebagai hari libur nasional.
Dengan adanya penetapan cuti bersama dan penambahan hari libur Iduladha 2023, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khidmat serta mempererat tali silaturahmi antarumat beragama.
Semoga perayaan Iduladha tahun ini membawa kebahagiaan dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Indonesia.