INFO HAJI: Pemerintah Badalkan Jemaah Haji yang Meninggal, Gratis dan Dapat Sertifikat
- Christiyanto
Makkah, WISATA – Jemaah haji indonesia yang meninggal dunia sebelum puncak haji, akan mendapatkan layanan badal haji dari pemerintah.
Selain gratis, layanan ini juga menyediakan sertifikat untuk jemaah yang dibadalkan. Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama jemaah haji yang berhalangan, termasuk yang meninggal dunia.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat menjelaskan, jemaah yang berhak mendapatkan badal haji, adalah mereka yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji sampai menjelang pelaksanaan wukuf. Jemaah lainnya yang berhak mendapatkan badal haji adalah mereka yang sakit berat atau punya ketergantungan pada alat-alat di rumah sakit.
"Kondisinya mungkin lumayan cukup parah, sehingga dia tidak bisa dimobilisasi. Nah, itu bisa juga masuk kategori (dapat badal haji)," papar Arsad.
Menurut data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Kamis (15/06/2023), pukul 16:52 Waktu Arab Saudi, ada 66 jemaah yang wafat sebelum pelaksanaan wukuf sebagai inti ibadah haji.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Zulkarnain Nasution mengatakan, semua jemaah haji yang wafat sudah terdata dan akan dibadalkan oleh negara.
Saat ini, pemerintah sudah membuka pendaftaran untuk orang yang bersedia membadalkan jemaah haji yang wafat. Mereka yang membadalkan jemaah haji yang wafat adalah petugas haji yang sudah berhaji.
"Ditambah tenaga pendukung yang sudah berhaji, mereka juga akan menjadi prioritas kita untuk membadalkan jamaah haji yang wafat," ujar Zulkarnain di Makkah, Kamis (15/06/2023).
Menurut Zulkarnain, tahun ini mereka yang mendaftar untuk membadalkan jemaah haji yang wafat, sudah mencapai sekitar 150 orang. Artinya jumlah yang mau membadalkan cukup signifikan, melebihi jumlah jemaah haji yang wafat sampai saat ini
Makkah, WISATA – Jemaah haji indonesia yang meninggal dunia sebelum puncak haji, akan mendapatkan layanan badal haji dari pemerintah.
Selain gratis, layanan ini juga menyediakan sertifikat untuk jemaah yang dibadalkan. Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama jemaah haji yang berhalangan, termasuk yang meninggal dunia.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat menjelaskan, jemaah yang berhak mendapatkan badal haji, adalah mereka yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji sampai menjelang pelaksanaan wukuf. Jemaah lainnya yang berhak mendapatkan badal haji adalah mereka yang sakit berat atau punya ketergantungan pada alat-alat di rumah sakit.
"Kondisinya mungkin lumayan cukup parah, sehingga dia tidak bisa dimobilisasi. Nah, itu bisa juga masuk kategori (dapat badal haji)," papar Arsad.
Menurut data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Kamis (15/06/2023), pukul 16:52 Waktu Arab Saudi, ada 66 jemaah yang wafat sebelum pelaksanaan wukuf sebagai inti ibadah haji.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Zulkarnain Nasution mengatakan, semua jemaah haji yang wafat sudah terdata dan akan dibadalkan oleh negara.
Saat ini, pemerintah sudah membuka pendaftaran untuk orang yang bersedia membadalkan jemaah haji yang wafat. Mereka yang membadalkan jemaah haji yang wafat adalah petugas haji yang sudah berhaji.
"Ditambah tenaga pendukung yang sudah berhaji, mereka juga akan menjadi prioritas kita untuk membadalkan jamaah haji yang wafat," ujar Zulkarnain di Makkah, Kamis (15/06/2023).
Menurut Zulkarnain, tahun ini mereka yang mendaftar untuk membadalkan jemaah haji yang wafat, sudah mencapai sekitar 150 orang. Artinya jumlah yang mau membadalkan cukup signifikan, melebihi jumlah jemaah haji yang wafat sampai saat ini
(Sumber: nu.or.id)