UMP: Tahun 2024, UMP Maluku Utara Naik Sebesar 7.50 Persen

Tahun 2024, UMP Maluku Utara Naik Sebesar 7.50 Persen
Sumber :
  • infopublik.id

Ternate, WISATA – Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) sepakat menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 7.50 persen.

Jika dilihat dari sisi nominalnya, dengan kenaikan sebesar Rp.221.646,57 dari tahun 2023 itu, maka total UMP Maluku Utara tahun 2024 sebesar Rp.3.200.000.

UMP ditetapkan pada Rapat Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Maluku Utara tahun 2023, pada 18 November 2023 di Ternate.

“Hasil Rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah sah, hanya saja perlu membuat surat keputusan gubernur sebagaimana PP 51 tahun 2023,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Malut, Marwan Polisiri, Minggu (19/11/2023).

Ditambahkan, penetapan UMP tahun 2024 dikarenakan pertumbuhan ekonomi pada wilayah tersebut sebesar 20,53% dengan dominasi sektor industri dan pertambangan, dengan inflasi 3,34%, maka akan ada visitasi perbandingan dan kesamaan UMP dengan beberapa daerah.

Marwan juga mengatakan, UMP butuh keseimbangan dengan organisasi pengusaha dan peningkatannya sesuai dengan regulasi pada perhitungan data.

“Namun pertumbuhan ekonomi meningkat sektor pertambangan pada akhirnya menjadi beban terhadap sektor usaha lain,” ujar Marwan yang juga Kepala Disnakertrans Malut ini.

Hasil penetapan Dewan Pengupahan ini akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, setelah ditandatangani Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

(Sumber: infopublik.id)