Musisi Gratiskan Karya - WAMI Angkat Bicara

Tompi Keluar dari WAMI
Sumber :
  • IG/dr_tompi

Jakarta, WISATA – Fenomena musisi yang menggratiskan karyanya tanpa royalti tengah ramai diperbincangkan. Nama-nama seperti Tompi, Charly Van Houten, dan Uan dari Juicy Luicy menyatakan secara terbuka di media sosial bahwa lagu-lagu mereka bebas digunakan oleh publik, termasuk untuk pertunjukan di kafe dan restoran, tanpa perlu membayar royalti. Langkah ini dianggap sebagai bentuk solidaritas terhadap pelaku usaha kecil dan musisi panggung yang kerap kesulitan mengakses izin resmi.

Namun, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) memberikan klarifikasi tegas. Dalam konferensi pers pada 19 Agustus 2025, Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pemungut royalti sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami bukan pembuat aturan, kami hanya pelaksana. Kalau ada perubahan hukum, kami siap menyesuaikan,” ujarnya.

WAMI menegaskan bahwa meskipun pencipta lagu mengizinkan karyanya digunakan secara gratis, tetap ada hak-hak lain yang melekat dalam sebuah lagu, seperti hak performer dan produser rekaman. Hal ini juga ditegaskan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menyebut bahwa lagu adalah produk kolektif dengan “bundle of rights”. Menggratiskan satu aspek tidak serta-merta membebaskan seluruh komponen dari kewajiban hukum.

Di media sosial, respons publik terbagi. Sebagian mendukung langkah para musisi sebagai bentuk empati dan pembebasan kreativitas. Banyak pelaku usaha kecil merasa terbantu, terutama di tengah ketatnya regulasi royalti. Namun, ada pula yang khawatir bahwa tindakan ini bisa menimbulkan kebingungan hukum dan merugikan musisi lain yang masih bergantung pada royalti sebagai sumber penghidupan.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tetap wajib membayar royalti, kecuali jika lagu tersebut sudah masuk domain publik atau penciptanya secara resmi membebaskan hak ekonominya. Namun, pembebasan ini harus jelas dan tidak melanggar hak pihak lain yang terlibat dalam produksi lagu.

Langkah para musisi menggratiskan karya mereka memang menyentuh sisi kemanusiaan, tapi tetap harus berada dalam koridor hukum. WAMI dan LMKN mengingatkan bahwa pengelolaan hak cipta adalah sistem kolektif yang melibatkan banyak pihak. Transparansi, edukasi, dan revisi regulasi mungkin menjadi jalan tengah agar kreativitas dan keadilan bisa berjalan beriringan.