Kedaulatan Data Nasional: Langkah Strategis Menuju Ekonomi Digital Berdaya Saing

- Image Creator/Handoko
Jakarta, WISATA - Dalam era digitalisasi yang terus berkembang, kedaulatan data telah menjadi isu strategis yang penting bagi negara-negara di seluruh dunia. Bagi Indonesia, yang merupakan salah satu ekonomi digital terbesar dan dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara, kebutuhan untuk memastikan kedaulatan data melalui kebijakan on-shoring (penyimpanan data domestik) menjadi sangat mendesak. Langkah ini tidak hanya memperkuat keamanan nasional dan melindungi data pribadi, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat pertumbuhan pusat data di kawasan ini. Kebijakan ini juga akan mendukung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024.
Memahami Kebijakan On-Shoring Data
Kebijakan on-shoring data merujuk pada peraturan yang mewajibkan data yang dihasilkan di dalam suatu negara untuk disimpan dan diproses di dalam negeri. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kepentingan nasional, melindungi privasi, dan mengurangi risiko siber. Sementara peraturan ini penting untuk menjaga keamanan data, kebijakan ini juga memengaruhi sektor-sektor seperti pusat data, teknologi informasi (TI), dan industri penunjang lainnya.
Bagi Indonesia, menerapkan kebijakan on-shoring data yang komprehensif dapat meningkatkan ekosistem digital nasional, sekaligus memperkuat kedaulatan data dan daya saingnya di Asia Tenggara. Negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, Australia, dan Uni Eropa telah merasakan manfaat dari kebijakan serupa, yang mendorong investasi lokal, memperkuat keamanan siber, dan memperbaiki kontrol atas data nasional. Indonesia berada di ambang peluang serupa yang siap untuk dimanfaatkan.
Potensi Digital Indonesia
Dalam laporan We Are Social (2024), penetrasi digital di Indonesia terus meningkat. Dengan 65% populasi yang terhubung ke internet dan lebih dari 185 juta pengguna, permintaan akan infrastruktur data yang kuat semakin meningkat. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia memiliki cakupan internet yang hampir menyeluruh dengan populasi yang lebih kecil, sehingga pertumbuhan digital di Indonesia menawarkan peluang unik untuk memperluas kemampuan pengelolaan data nasional.
Pertumbuhan pusat data menjadi bagian integral dari pergeseran ini. Saat ini, kapasitas pembangunan pusat data di Indonesia mencapai sekitar 1,2 gigawatt (GW), yang mengisyaratkan potensi pertumbuhan kuat di masa depan. Namun, persaingan dari Malaysia, yang memiliki kapasitas pembangunan hingga 2,9 GW, menegaskan perlunya Indonesia untuk mempercepat langkah-langkah dalam menarik investasi dan memperkuat posisinya sebagai pemimpin regional dalam penyimpanan data dan keamanan siber.
Belajar dari Kebijakan On-Shoring Data di Negara Lain
Pengalaman negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, Australia, dan Uni Eropa memberikan wawasan berharga tentang dampak kebijakan on-shoring data pada pertumbuhan industri.
- Vietnam: Sejak memperkenalkan kebijakan on-shoring data melalui Dekrit No. 53/2022, Vietnam mengalami peningkatan investasi pusat data. Perusahaan multinasional seperti NTT dan FPT memperluas infrastruktur mereka, tertarik oleh ekonomi digital Vietnam yang terus tumbuh dan konektivitas internet yang semakin tinggi. Kebijakan ini juga mendorong penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor TI dan konstruksi, serta merangsang inovasi teknologi untuk mendukung manajemen data dan keamanan siber.
- Malaysia: Meskipun Malaysia belum mewajibkan lokalitas data melalui UU Perlindungan Data Pribadi (PDPA), penekanannya pada perlindungan data menjadikannya destinasi investasi pusat data yang tepercaya. Infrastruktur canggih Malaysia dan insentif strategis seperti keringanan pajak serta kemudahan dalam berbisnis telah menempatkannya sebagai pusat data utama di Asia Tenggara. Lingkungan regulasi yang kokoh meningkatkan kepercayaan investor, memastikan penanganan data domestik maupun internasional secara aman.
- Australia: Dengan kebijakan lokalitas data yang ketat, terutama di sektor-sektor sensitif seperti keuangan dan kesehatan, Australia telah menjadi lokasi pilihan bagi raksasa teknologi global, termasuk Google, Amazon, dan Microsoft, untuk membangun pusat data. Kerangka regulasi negara ini memastikan perlindungan data dan kepatuhan, menarik investasi asing yang signifikan, meningkatkan kemampuan TI lokal, dan menghasilkan manfaat ekonomi yang substansial.
- Uni Eropa: Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) diakui sebagai standar emas perlindungan data di dunia. Mandat ketat GDPR terhadap lokalitas data dan batasan transfer data internasional mendorong banyak perusahaan internasional untuk membangun pusat data di UE guna memastikan kepatuhan. Ini tidak hanya merangsang pertumbuhan infrastruktur digital di UE, tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen global terhadap layanan digital Eropa, sehingga meningkatkan ketahanan ekonomi kawasan.
Studi kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan on-shoring data dapat menarik investasi asing, mendorong pengembangan keahlian lokal, dan memperkuat keamanan nasional, memberikan model yang patut dicontoh oleh Indonesia.
Memperkuat Kedaulatan Data Indonesia
IDPRO sejak awal mendukung kedaulatan data sebagai bagian dari misinya. Bagi Indonesia, mengadopsi kebijakan on-shoring data akan memperkuat kedaulatan data dengan memastikan bahwa informasi sensitif tetap berada dalam yurisdiksi nasional. Langkah ini dapat diperkuat dengan:
- Incentive Pengembangan Pusat Data: Indonesia dapat merangsang pertumbuhan pusat data dengan memberikan insentif pajak, subsidi, dan proses regulasi yang lebih mudah bagi para investor. Menarik raksasa teknologi asing dan mendorong mereka untuk membangun pusat data secara lokal juga dapat membantu Indonesia memposisikan diri sebagai pemain utama dalam ekonomi digital.
- Penguatan Kerangka Hukum: Kerangka hukum yang kuat, mirip dengan GDPR, dengan ketentuan untuk lokalitas data dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga akan memudahkan penegakan hukum perlindungan data, dengan denda yang lebih ringan bagi perusahaan yang menyimpan data secara domestik dibandingkan dengan yang menyimpannya di luar negeri.
- Investasi Infrastruktur: Dengan persaingan dari Malaysia dan Vietnam, Indonesia perlu terus mengembangkan infrastruktur digitalnya. Peningkatan investasi dalam pusat data, jaringan telekomunikasi, dan solusi energi terbarukan akan menjadi kunci untuk menjaga pertumbuhan industri dan memenuhi permintaan dari penyedia layanan hiperskala dan over-the-top (OTT).
- Kolaborasi dengan Pemain Global: Indonesia sebaiknya mempertimbangkan kemitraan strategis dengan perusahaan teknologi global yang mengkhususkan diri dalam penyimpanan data dan keamanan siber. Kolaborasi ini dapat membawa keahlian, transfer teknologi, dan modal, membantu mempercepat transformasi digital Indonesia.
Sebuah Keharusan Strategis bagi Indonesia
Dengan menerapkan kebijakan on-shoring data, Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kedaulatan data sambil mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi signifikan dalam infrastruktur datanya. Seperti yang ditunjukkan oleh Vietnam, Malaysia, Australia, dan UE, kebijakan ini tidak hanya melindungi kepentingan nasional tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kemajuan teknologi.
Potensi besar Indonesia dalam ekonomi digital, yang dipadukan dengan kebijakan regulasi dan ekonomi yang strategis, menempatkan negara ini sebagai calon pemimpin digital di Asia Tenggara. Dengan kerangka regulasi yang tepat, Indonesia dapat membuka peluang pertumbuhan baru di sektor TI dan memastikan masa depan digital yang lebih aman dan tangguh bagi warganya.