LPSK dan Pemprov Jatim Sinergi untuk Perlindungan Saksi dan Korban, Kantor Perwakilan Segera Dibuka

LPSK dan Pemprov Jatim Sinergi untuk Perlindungan Saksi dan Korban
Sumber :
  • LPSK

Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana Terorisme
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam audiensi ini adalah pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu. Wawan menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak mereka terkait kompensasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat agar mereka memahami proses dan hak yang bisa mereka terima.

“Banyak korban yang berhak atas kompensasi, terutama terkait tindak pidana terorisme. Kami berharap, dengan adanya kantor perwakilan di Jatim, LPSK dapat lebih responsif dan memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat,” lanjutnya.

Tantangan dalam Perlindungan Saksi dan Korban
Berdasarkan data LPSK, terdapat 550 permohonan perlindungan dari Jawa Timur sepanjang tahun 2024. Namun, Wawan menyatakan bahwa angka tersebut kemungkinan jauh lebih rendah dibandingkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi. "Kami menyadari bahwa dengan luasnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk di Jawa Timur, masih banyak saksi dan korban yang belum terjangkau oleh layanan perlindungan LPSK," ungkap Wawan.

Ia menambahkan bahwa pembukaan kantor perwakilan di Jawa Timur diharapkan dapat memperluas cakupan layanan LPSK di wilayah ini. Dengan adanya kantor perwakilan, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses perlindungan dan layanan yang diberikan oleh LPSK, sehingga saksi dan korban yang sebelumnya sulit terjangkau dapat mendapatkan bantuan yang lebih cepat dan efektif.

Harapan Kedepannya
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antara Pemprov Jatim dan LPSK. Sinergi yang lebih erat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program perlindungan saksi dan korban di Jawa Timur, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Dengan adanya kantor perwakilan LPSK di provinsi ini, layanan perlindungan dapat diakses lebih luas dan responsif, sejalan dengan tujuan LPSK untuk melindungi hak-hak saksi dan korban di seluruh Indonesia.