Demo Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi Hari Ini Dilakukan oleh Berbagai Elemen Masyarakat
- x-irenejuliency
Jakarta, WISATA – Hari ini, 22 Agustus 2024 aksi demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung di beberapa kota besar di Indonesia termasuk Jakarta. Demonstran memprotes hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dinilai melangkahi konstitusi. Rapat Baleg DPR RI memutuskan bahwa RUU Pilkada hanya akan mengakomodasi sebagian putusan MK.
Sejumlah selebriti diantaranya aktor Reza Rahadian juga ikut menjalankan aksi demo menolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta bersama massa lainnya.
Di Kota Malang demo dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang. Mereka menolak langkah DPR RI yang hendak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Sedangkan di Surabaya, puluhan elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa dan dosen juga menggelar aksi demonstrasi mengawal putusan MK tentang Ambang Batas Partai Politik Mendaftarkan Pasangan Calon. Mereka mendukung putusan MK dan menolak politik dinasti. Aksi ini berlangsung di Tugu Pahlawan.
Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa di seluruh Indonesia.
Sementara di Kota Makassar, masyarakat sipil, termasuk kelompok mahasiswa, akan menggelar demo besar-besaran terkait "peringatan darurat" di Makassar.
Aksi serupa juga direncanakan akan diadakan pada 23 Agustus 2024, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aksi demo ini diorganisir oleh berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan aktor publik. Mereka mengekspresikan ketidakpuasan terhadap hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dinilai melangkahi konstitusi.
Para demonstran mengajukan beberapa tuntutan khusus terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Beberapa tuntutan yang umumnya diajukan meliputi:
- Menolak Revisi UU Pilkada: Demonstran menolak revisi UU Pilkada karena dianggap melanggar konstitusi dan mengurangi hak partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.
- Transparansi dan Keterbukaan: Demonstran meminta agar proses pembahasan RUU Pilkada lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik secara lebih luas.
- Perlindungan Hak Pilih: Demonstran menuntut perlindungan hak pilih warga negara dan menghindari potensi manipulasi dalam pemilihan kepala daerah.
Sejauh ini pemerintah belum memberikan tanggapan terhadap adanya demonstrasi tersebut. Biasanya pemerintah akan merespons aksi demonstrasi dengan berbagai cara, termasuk mengeluarkan pernyataan resmi, menggelar pertemuan dengan para pemimpin demonstran, atau mengambil tindakan hukum jika diperlukan.
Referensi: berbagai sumber