PEMUTIHAN DENDA PAJAK: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • humas.polri.go.id

Jakarta, WISATA 6 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar peduli bayar pajak.

Pemutihan pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah, bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.

Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak, sehingga hanya perlu melunasi pokok PKB, tanpa biaya denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda, antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Ilustrasi: Suasana di Jalan Raya

Photo :
  • Christiyanto
Berikut, 6 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024:

1. Aceh

Pemerintah provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajak meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Persyaratannya, yaitu dengan membawa STNK asli dan KTP asli, sesuai nama pada STNK.

2. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.

Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD.2024, digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

3. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Program dari Bapenda Jawa Tengah ini, memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak, yaitu:

- Pembebasan BBNKB II, pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala, pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif, pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB, pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024

4. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai 1 April 2024 – 23 Desember 2024.

Keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor, dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut syarat dan ketentuannya, untuk wilayah Jawa Barat:

1.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syaratnya:
- E-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP asli (bukan foto)
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

2.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung-Pajajaran.
Syaratnya:
- Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk dicek fisik

5. DKI Jakarta

Suasana Ibu Kota Jakarta

Photo :
  • Christiyanto
Melalui Bapenda, DKI Jakarta juga menggelar kebijakan relaksasi pajak, mulai 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Kepulauan Riau (Kepri)

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

(Sumber: humas.polri.go.id)